Ini Aturan Penyaluran BBM JBT dan JBKP

by redaksi redaksi
0 comment

Inspirasinews.co – BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite telah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 ttg Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Penyaluran BBM bersubsidi dilakukan oleh PT. Pertamina selaku Operator selanjutnya dilakukab suplay ke SPBU untuk diselurkan ke titik serah terakhir yakni masyarakat sebagai konsumen.

Titik serah terakhir yakni masyarakat sebagai konsumen diatur sedemikian rupa agar penggunaan BBM Bersubsidi tepat sasaran mengacu pada : Surat Edaran (SE) Kementerian ESDM RI  No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 Tgl 12 April 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor, untuk kegiatan Pegangkutan Bahan Bakar Nabati Jenis Bio Diesel dan Pengelohan  Crude Palm Oil.

 

SE Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 Tgl 9 April 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara, Kepmen ESDM RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tgl 10 Maret 2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi

Selain itu Pertamina juga telah menerbitkan aplikasi Mypertamina dalam rangka mengatur penyaluran BBM Bersubsidi kepada masyarakat dan dimasing2 SPBU Wilayah Propinsi Bengkulu sudah menerapkan aplikasi tersebut

Kabid SPBU Hiswana Migas Bengkulu Sdri. Evi sekaligus pengelolah SPBU 24.39106 dan SPBU 24.39141 pihaknya akan menyakurkan BBM Bersubsidi sesuai dengan instruksi dari pertamina sekaligus untuk menjaga ketersediaan BBM Bersubsidi menjelang perayaan natal tahun 2022 dan Tahun 2022/20223

You may also like

Leave a Comment