Kawalnews.com – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melalui Polsek Bermani Ulu, berhasil mengungkap kasus perjudian atau 303.
Pada press release di Mapolres, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Iptu Sina Alfarobi menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian dilakukan pada Rabu (15/11/2022) malam. Saat itu, personel Polsek Bermani Ulu mendapat informasi adanya aktifitas perjudian di sebuah rumah di Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong. Personel kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan didapati para terduga pelaku sedang bermain judi jenis togel dan jackpot (bar-bar).
Pada saat digerebak, petugas mengamankan 4 orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Adapun 4 terduga pelaku yakni Al (58) warga Desa Pal VII, RS (27) Kadus Desa Pal VII, EF (31) warga Desa Pal VII dan SM (34) warga Deas Pal 100.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 80 ribu, 2 unit mesin jackpot/bar-bar, 2.340 koin jackpot, 1 unit handphone merk nokia, 6 buah buku rekap togel, 4 buah buku tafsir mimpi, 8 lembar kertas pengumpul pengumuman nomor keluar dan 2 jendela print out pengiriman nomor togel.