Bengkulu Utara, Kawalnews.com – Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi Andy P Wardana menegaskan, pihaknya telah menjalankan sesuai prosedur setiap laporan masyarakat yang masuk, Sabtu (3/11/2022).
Hal ini ditegaskannya untuk menanggapi tudingan kepada institusi yang dirinya pimpin tak serius menindaklanjuti laporan warga.
Salah satu warga menuding Polisi tak serius dalam menangani kasus penganiayaan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Lais Kabupaten setempat.
Tak puas atas penanganan kasus, orang tua korban mengadukan kasus ini ke pengacara kondang Hotman Paris.
“Laporan yang dibuat di Polres Bengkulu utara sudah diproses sesuai prosedur sampai P21 dan telah mendapat putusan pengadilan,” tegas Kapolres.
Kapolres mengatakan, perkara terjadi tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah Binek di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais, Bengkulu utara.
Hal ini tertuang dalam catatan Kepolisian,
LP/B/2190/XI/2021/SPKT/SAT RESKRIM/Polres Bengkulu Utara/Polda bengkulu, Tanggal 8 November 2021.
Orang dewasa yang terlibat dalam kejadian itu belum ditemukan bukti yang mengarah bahwa dia pelakunya ataupun turut serta.
Informasi yang diberikan oleh keluarga korban pun telah dihimpun Kepolisian guna pemeriksaan. Namun belum ditemukan adanya bukti keterlibatan orang dewasa dalam kasus yang terjadi di penghujung Tahun lalu ini.
Polisi mengambil keterangan sejumlah saksi di rumah mereka. Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan saksi. Polisi memastikan tidak ada intervensi kepada mereka.
Tak puas dengan apa yang dilakukan Polisi, Rosidah berupaya mengadu ke sejumlah pihak. Pengaduan inipun sempat ditanggapi hingga Tim merapat ke Polres Bengkulu Utara melakukan investigasi.
“Bahkan pada saat gelar perkara dan rekon ibu Rosidah diundang dan melihat langsung.
Namun tetap tidak puas dengan hasil penyidikan,” kata Kapolres.
“Kalau yang dibilang sama Bu Rosidah itu anaknya, bohong mas. Bukan anaknya mas. Bibi nya pun bukan. Sodara jauh mas,” imbuhnya. (Ismail Yugo)