Kepahiang, Kawalnews.com – Seorang pelajar sebut saja Bimo (15) kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau. Ia diamankan anggota Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang saat mengelar patroli rutin Operasi Pekat Nala II-2022, Senin dini hari (05/12/2022).
Kejadian bermula saat petugas melaksanakan hunting/patroli di sekitaran wilayah hukum Polres Kepahiang tepatnya di Pasar Kepahiang. Saat menyusuri setiap jalanan, Petugas menemukan seseorang yang berperilaku mencurigakan. Namun ketika diberhentikan, petugas kemudian mencurigai ada sesuatu yang mengganjal disebelah kiri pinggang Bimo. Alhasil ditemukanlah sebilah pisau tajam lengkap dengan sarung.
“Saat ini, pelajar tersebut diamankan di Polres Kepahiang berikut dengan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 11 cm dengan sarung kayu berwarna coklat,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH saat dikonfirmasi.
Kepolisian setempat tengah menyusuri maksud dan tujuan Bimo membawa sajam. Merujuk pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana.