Setubuhi Anak Dibawah Umur di Hotel, Mahasiswa Asal Kaur Diamankan Polresta Bengkulu

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com, Bengkulu – Oknum mahasiswa asal Kabupaten Kaur, diamankan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu lantaran dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anak dibawa umur (16 tahun), Senin (12/12/2022).

Dalam keterangannya, Plt Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasi Humas AKP Sugiarto mengatakan, oknum mahasiswa tersebut diamankan petugas dalam hitungan jam usai diterimanya laporan dari keluarga korban.

“Terduga pelaku kita amankan dalam hitungan jam pada Senin malam, keluarga korban melapor karena tidak terima korban melayani tamu laki-laki disalah satu hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu,” terang Kasi Humas.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan perkara oleh Unit PPA Polresta Bengkulu, pungkasnya mengakhiri.

You may also like

Leave a Comment