Kawalnews.com – Gelar kegiatan problem solving yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat, Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu siang hari kemarin, Senin (19/12/2022) melakukan upaya mediasi terhadap kasus tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Juda Trisno Tampubolon SH S.IK MH, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menerangkan kegiatan mediasi dipimpin langsung Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto SH, bersama Kanit Reskrim Aiptu Suisman, dan Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Bripka Guntur Zulkan SH, di Anjung Mufakat Polsek Kota Manna.
“Alhamdulilah tegasnya, setelah dimediasi kedua belah pihak didampingi keluarga menyatakan sepakat dan menyelesaikan permasalahan tanpa jalur pengadilan atau program retorative jutice,” sambungnya.
Sebagai penguat, kesepakatan damai kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis ditandatangani. Mediasi digelar terkait penganiayaan terhadap korban NHP (21) Warga Kelurahan Gunung Ayu yang dilakukan oleh pihak kedua yakni YP (22), AS (22), RS (22) dan BF (22) warga Kecamatan Pino.