Kawalnews.com – Jelang akhir tahun 2022, Sat Reskrim Polres Mukomuko pada Jumat 30 Desember 2022 berhasil menangkap pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Pelaku berinisial S (60) warga Condong Catur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta. Pelaku sebelumnya merupakan PNS Kabupaten Mukomuko yang dipecat tahun 2007 dan nekat melakukan aksi penipuan terhadap korban  inisial KH, warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh/Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko dengan modus  dapat meluluskan anak korban dalam penerimaan Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta, dengan syarat memberikan uang sebesar Rp.100.000.000 dan apabila tetap dinyatakan tidak diterima sebagai Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta, pelaku menjanjikan pengembalian uang dua kali lipat dari jumlah uang yang telah dikirim.

Berdasarkan iming-iming tersebut, korban langsung menyetorkan uang kepada pelaku. Namun setelah mengirimkan sejumlah uang anak  dari KH tetap tidak diterima atau tidak lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Studi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Berdasarkan laporan dari dari KH, tim Sat Reskrim Polres Mukomuko dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Susilo, S. H.,M.H melakukan penangkapan dengan didampingi Babhinkamtibmas Condong Catur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta, di rumah pribadi pelaku untuk dibawa ke Polres Mukomuko guna dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku S merupakan PNS Kab Mukomuko yang dipecat tahun 2007, disamping itu pelaku merupakan residivis kasus Upal tahun 2006 yang pernah ditangani Polda Bengkulu dengan BB sebanyak 1,4 M dan yang telah diedarkan sebanyak 10 juta. Dalam kasus upal, pelaku S divonis 6 tahun kurungan penjara di Lapas Malabero Bengkulu hingga bebas pada tahun 2010,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO, S. H., S. IK., M. H selepas mengambil apel kesiapan pengamanan malam tahun baru 2023.

You may also like

Leave a Comment