Kawalnews.com – Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, mengamankan remaja pria berusia 13 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Rabu (4/1/2023) siang. Remaja tersebut diamankan petugas lantaran dilaporkan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur (6 tahun), warga desa di Kecamatan Amen.
Namun berdasarkan keterangan saksi dan terduga pelaku, korban ternyata dicabuli dengan menggunakan tangan oleh terduga pelaku.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K., mengatakan, terduga pelaku diamankan sekitar 6 jam sejak diterimanya laporan dari orang tua korban.
“Setelah diterima laporan dari orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP. Kemudian mengamankan terduga pelaku yang juga masih berusia dibawah umur dikediamannya untuk dimintai keterangan,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, dari hasil keterangan terduga pelaku dan saksi-saksi, peristiwa pencabulan terjadi sebanyak 2 kali dengan lokasi yang sama dihari berbeda.
Adapun kronologis kejadiannya, pada Rabu (13/4/2022), korban dan terduga pelaku seadng bermain di pondok-pondokan bersama teman-temannya. Lalu, terduga pelaku mengajak korban pergi kesamping kandang kambing dan meminta korban membuka celananya sebatas lutut.
Terduga pelaku kemudian memasukkan jari telunjukknya ke kemaluan korban.