Kawalnews.com – Tindak lanjut laporan masyarakat tentang kecurigaan adanya aktivitas diduga penyalahgunaan narkotika, Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu pada Selasa (03/01/2023) langsung menurunkan Unit Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Dari kegiatan ini, berhasil diamankan seorang pemuda berusia 24 tahun inisial FA asal Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu, terang Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH, dalam keterangan tertulisnya.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti diantaranya 1 ( Satu ) paket kecil Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu di dalam Plastik Bening Klip Merah di Bungkus Kertas warna Putih kemudian di Balut Dengan Double Tip Warna Hitam Lalu di Bungkus Tisu Warna Putih sambungnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku yang diamankan saat berada di Desa Pasar Pedati Rt 09 Kecamatan Pondok Kelapa saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satresnarkoba dengan sangkaan melanggar Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.