Lebong,Kawalnews.com – Sinergi bersama Jajaran Pemerintah di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Bripka Vivin Junianto, pada Selasa (10/01/2023) menggelar kegiatan mediasi melalui program Problem Solving Kepolisian untuk menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, melalui Ps. Kasubsi PIDM Sie Humas AIPDA Syaiful Anwar, SH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan kepolisian mengutamakan proses mediasi karena kedua pelaku pencurian merupakan anak bawah umur.
“Alhamdulilah setelah dilakukan mediasi, kedua pelaku didampingi pihak keluarga menyatakan bersalah dan memohon maaf kepada Bapak Sukmayadi (66) disertai pernyataan siap melakukan ganti rugi,” sambungnya.
Pernyataan sepakat damai kedua belah kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatan serupa oleh kedua pelaku sebagai upaya Harkamtibmas, pungkasnya mengakhiri.