Rejang Lebong, Kawalnews.com – Sat Resnarkoba Pores Rejang Lebong berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika di Rejang Lebong pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu.
Kasat Resnarkoba Iptu Cahya P. Tuhuteru, S.Tr.K, M.H didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Bertha A Ginting mengatakan penangkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Pada pukul 17.30 WIB, petugas berhasil melakukan upaya paksa di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial CA.
Saat digeledah, di tubuh pelaju ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening. Barang bukti ini dibungkus plastik klip bening.
Kemudian, petugas juga mendapati 15 paket kecil diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah uang tunai senilai Rp 5.690.000,1 unit timbangan digital merek Digital Scale warna abu-abu, 1 unit handphone android merek OPPO warna hijau, 1 unit handphone merek Nokia warna biru, serta 1 kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe yang berisikan plastik klip bening.
“Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku miliknya,” kata Iptu Cahya P. Tuhuteru.
Menurut pengakuan CA, semua barang bukti ini didapatnya dari seorang laki-laki yang berinisial JH dengan harga Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dan diambil terakhir kali pada hari Jumat, 13 Januari 2023 pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Desa Tanjung Heran.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Cahya P. Tuhuteru