Jakarta, Kawalnews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat lembaran penerangan satuan (Pensat) berisi pantuan mengenai peraturan yang mengatur netralitas Kepolisian pada tahun politik 2024.
“Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri membuat lembaran pensat yang secara rinci menjelaskan regulasi terkait netralitas Polri. Dengan netralitas Polri menjadi perhatian untuk melakukan pencegahan agar jangan ada personel yang melanggar aturan sesuai regulasi yang ada,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dikutip dari antaranews.com, Rabu (18/1/23).
Kepolisian telah diatur dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI-Polri sebagai Aparat Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2022 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur hal itu.
Lebih lanjut Kadiv Humas Polri mengatakan di Perpol yang baru (Nomor 7/2022) tentang Kode Etik Polri berisi tentang Polri harus bersikap netral pada pemilu. Tidak hanya itu, untuk mengimplementasikan netralitas tersebut, nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan membuat surat telegram direktif dan arahan sebagai panduan bagi personel Polri menjaga netralitas.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka jelas personel Polri harus menjaga netralitas pada setiap pesta demokrasi. Bagi personel yang kedapatan melanggar, maka ada sanksi tegas yang menanti berupa pelanggaran etik dan dapat diproses pidana bila terbukti melanggar tindak pidana.
Sementara itu Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri memiliki pengawasan internal, di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri ada Irwasum dan Propam, sedangkan di daerah ada Irwasda, termasuk di tingkat polres.