Bengkulu, Kawalnews.com – Jadi pelaku jambret Hp milik korban Keza Febi Merliana (12), dua pemuda berinisial SS (19), serta JA (20) yang merupakan warga warga Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Polda Bengkulu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK., melalui Kasie Humas AKP Joni Silaen dalam Rabu (25/01/2023) menyampaikan, kedua tersangka pelaku jambret tersebut ditangkap pihaknya merupakan rangkaian gelaran operasi Musang Nala I tahun 2023.
“Kedua tersangka berhasil kami tangkap kemarin hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB,” sampai Kasie Humas.
Kasie Humas menjelaskan, peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh kedua tersangka dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 13.30 Wib.
Saat itu korban pergi ke Bintuhan bersama temanya untuk membeli Cassing Handphone di Conter, di Desa Air Dingin Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur selanjutnya setelah selesai membeli Cassing Handphone sekira pukul 15.00 Wib korban bersama temanya pergi menuju ke arah Kec. Maje Kab. Kaur.
Saat di simpang empat dekat Lapangan merdeka Bintuhan Desa Air Dingin Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur, korban ingin menelpon dan saat itu posisi Handphone di pegang dan di angkat dekat telinga sebelah kanan, tiba-tiba datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung merampas Handphone milik korban, kemudian Korban berteriak meminta tolong dan mengejar 2 orang laki-laki dimaksud namun ke laki-laki tersebut sangat kencang dan korban tidak dapat mengejarnya.
“Kedua tersangka merupakan TO dan juga Non TO dalam gelaran Ops musang Nala kali ini,” jelas Kasie Humas.
Kasie Humas mengatakan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y12s warna Glacier Blue.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP,” pungkas Kasie Humas.