Bengkulu Selatan, Kawalnews.com – Seorang mahasiswi NN (23) asal Desa Muara Rupit Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, bersama seorang pria EK (26) warga Jalan Bahmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan saat berada di Losmen Sinar Sekundang Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu (4/2/2023) dini hari.
Keduanya diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dan saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 alat hisap sabu (pirek) dari botol Aqua, 2 unit handphone, 1 paket narkoba jenis sabu.
Petugas juga melacak melui Hp EK dan ditemukan 15 titik peta lokasi narkoba. Petugas langsung melakukan pengecekan peta lokasi dan mendapatkan 4 paket narkoba jenis sabu.
Tak sampai disitu, petugas melanjutkan menggeledah rumah EK dan mendapatkan 1 kardus bekas mesin steam merk lakoni berisi 1 paket besar sabu, 1 set timbangan digital, 7 paket plastik klip berisi masing-masing 100 lembar, 1 alat hisap, 1 bungkus pipet sedotan, 1 buku tabungan, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Judo T Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, keduanya kini diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu,” terangnya, Senin (6/2/2023).