Bengkulu Tengah – Sat lantas Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, melakukan operasi kegiatan penegakan hukum terhadap pengguna knalpot racing/brong pada Selasa (08/02/2023).
Operasi kegiatan penegakan pengguna knalpot racing/brong dilaksanakan dalam rangka Cipkon Kamseltibcarlantas untuk menciptakan rasa nyaman di masyarakat dan meminimalisir kenakalan remaja berupa balapan liar, mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya.
Dalam operasi yang dilaksakan di jalan lintas Bengkulu- kepahianng di pimpin langsung oleh kasat lantas Polres Bengkulu tengah Iptu Wiyanto, S.H. kegiatan ini melibatkan personel lantas polres Bengkulu Tengah. Untuk yang kedapatan melanggar atau nggunakan Knalpot Brong akan di berikan dikenakan Tilang.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bidang keamanan dan kenymanan . Kasat lantas polres Bengkulu Tengah menyampaikan bahwa knalpot brong sangat mengganggu masyarakat karena suaranya yang memekakkan telinga.
“Kami melaksakan kegiatan ini untuk menertibkan dan memberi rasa nyaman pada masayarakat ,apalagi dengan penggunann knalpot racing yang tidak pada tempatnya sangat mengganggu pengguna jalan hingga rawan terjadinya kecelakaan,” ujar kasat lantas Polres Bengkulu tengah Iptu Wiyanto S.H.