Bupati Kepahiang Dukung Polres Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong dan Pelaku Balap Liar

by redaksi redaksi
0 comment

Kepahiang – Bupati Kepahiang Hidayatullah Syahid mendukung penuh Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu dalam menertibkan dan menindak tegas pengguna knalpot brong dan balapan liar di Kabupaten Kepahiang, karena knalpot bising sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Hal itu disampaikan bupati di Kepahiang, Kamis (9/2/2023)

“Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban dalam berlalu lintas. Termasuk tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motor maupun mobil ya,” ucapnya.

Bupati Kepahiang mengajak, agar semua masyarakat tertib dalam berlalu lintas, khususnya tidak menggunakan knalpot bising. Hal ini demi membangun ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Lantas Iptu Bole Susanja, menghimbau, kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar. Itu sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising,” tuturnya

“Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah modifikasi, silakan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun event-event tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tegas dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. Sebab setiap kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar, diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

“Kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang,” kata Kasat Lantas, pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan. Sebab selain tidak sesuai standar, tentu menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain,” tandas Iptu Bole Susanja.

You may also like

Leave a Comment