Lebong – Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu Jumat (10/2/2023) pagi, melakukan pemasangan spanduk tentang larangan melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Pemasangan spanduk dilakkan di depan jalan SMAN 3 Desa Limeupit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., mengatakan, pemasangan spanduk bagian dari imbauan agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas untuk mengindari pelanggaran dan penindakan hukum.
“Dengan spanduk imbauan yang dipasang, diharapkan masyarakat mengetahui larangan melakukan aksi balap liar, serta larangan menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres.