Lebong – Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu, melakukan tindakan tilang manual kepada 8 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Penindakan itu dilakukan pada Rabu (8/2/2023) sore di kawasan Jalan Lintas Depan Masjid Raya Lebong dan Komplek Perkantoran Pemkab Lebong.
Dikatakan Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kanit Turjagwali Ipda Harianto, personel Satlantas Polres Lebong melakukan Hunting diseputaran jalan lintas Lebong-Argamakmur, menegur dan menyampaikan imbauan kepada pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI, melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda da yang tidak menggunakan TNKB, kendaraan menggunakan knalpot brong.
“Hasilnya, ada 8 unit kendaraan roda dua yang kita tilang karena menggunakan knalpot brong. Kepada pemilik kendaraan kita perintahkan untuk mencopot knalpot brong dan menggantinya dengan standar. Untuk kendaraannya, sementara kita amankan,” jelas Ipda Harianto.
Sementara dalam kegiatan itu, belum ditemukan adanya aksi balap liar.