Lebong – Terima laporan tentang adanya kejadian tindak pidana pencurian di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong yang menjadi wilayah hukum pada dini hari, Senin (13/02/2023), Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu langsung menurunkan Anggota untuk melakukan tindakan kepolisian sebagai tindak lanjut.
Hasil penyelidikan, diketahui bahwa kejadian pencurian buah kopi dan rokok diwarung milik Saudara Rolian Alias Yan (33) adalah Saudara Sa (20) juga warga setempat sehingga digelar kegiatan problem solving yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, melalui Kasi Humas IPTU Fahrul Afandi.
Alhamdulilah sambungnya, kegiatan yang digelar Briptu Avril Aryanto, SH, selaku Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polda Bengkulu berhasil mendapatkan kata sepakat damai diantara kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Pernyataan damai diantara kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis diketahui keluarga masing-masing disertai perjanjian pihak terduga pelaku menyatakan tidak akan mengulang kembali perbuatan melawan hukum pungkas Kapolres Lebong Polda Bengkulu.