Lebong – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Rabu (15/2/2023) siang bertempat di Ruang Restoratif Justice Satreskrim, melaksanakan kegiatan Restoratif Justice.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, kegiatan Restoratif Justice tersebut merupakan penyelesaikan perkara secara damai dengan pemulihan kerugian dalam perkara yang terjadi pada 21 Desember 2022 lalu dan dilaporkan ke Polres Lebong.
“Pihak korban melakukan pencabutan laporan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai atas keributan yang terjadi pada Desember 2022 lalu di Desa Agung Kecamatan Lebong Tengah. Pihak korban dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sudah terjadi dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak terlapor juga telah mengembalikan kerugian terhadap korban senilai Rp 12 juta. Kesepakatan damai dilakukan secara sukarela dan tanpa ada paksanaan dari pihak manapun,” jelas Kapolres.