Bengkulu Utara – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di Bengkulu Utara serta meredam konflik sosial dan mengatasinya, Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana , S.I.K., M.M., melaksanakan mediasi melalui musyawarah agar kedepannya dapat kondusif dan tidak terjadinya konflik dikemudian hari. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/2/2023) di ruang kerja Kapolres Bengkulu Utara.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh Management PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan perwakilan masyarakat penggarap lahan PT SIL dalam rangka finalisasi penyelesaian sengketa perkebunan perusahaan yang berlokasi di Desa Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
Adapun pihak yang hadir selain Kapolres yakni Waka Polres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qomar, Kepala BPN Bengkulu Utara, Kabagops Polres Bengkulu Utara Kompol Jery A. Nainggolan, KBO Sat Reskrim, Kanit Tipidter Sat Reskrim, Camat Pinang Raya, Kades Desa Bukit Harapan, Management PT. SIL serta warga masyarakat penggarap lahan PT SIL.
Dari hasil mediasi, PT SIL siap untuk mengeluarkan lahan yang digarap oleh masyarakat seluas kurang lebih 800 Ha untuk diincluvekan dan sebagai lahan untuk lokasi tukar guling Lahan garapan masyarakat, yang akhirnya pihak masyarakat dan pihak perusahaan sepakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas.
“Kami terimakasih kepada Kapolres Bengkulu Utara yang telah membantu warga untuk mediasi Konflik perkebunan kami dengan PT. SIL, dengan difasilitasi oleh Kapolres Bengkulu Utara mediasi sehingga menemukan kesepakatan antara Pihak Perusahaan dengan masyarakat,” ujar Budi, masyarakat penggarap lahan PT SIL.
“Harapan kami dengan hasil keputusan kita bersama, situasi dan kondisi hingga kedepannya dapat kondusif dan tidak terjadinya konflik dikemudian hari, serta kami berterimakasih kepada pihak perusahaan dan pihak masyarakat yang dapat menahan ego nya masing-masing sehingga kita dapat menemukan titik terang dari permasalahan kita selama ini, serta kami meminta bantuan kepada pihak BPN untuk membantu dengan segera pihak masyarakat dan pihak perusahaan dalam mengurus seluruh administrasi yang dibutuhkan agar proses pembebasan lahan atau tanah yang telah di inclave kan dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kapolres Bengkulu Utara.