Lebong – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, kembali menggelar Restoratif Justice. Kali ini, kasus yang ditempuh Restoratif Justice adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, Rabu (22/2/2023) pagi, bertempat diruang Restoratif Justice Satreskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, Restoratif Justice dihadiri Ketua BMA Lebong, Kasipropam, Kasihumas, korban atas nama Fenni Arisandi dan tersangka Ropik dan Wiranto.
Dijelaskannya, dari kedua belah pihak telah sepakat melakukan perdamaian, dimana pihak tersangka telah meminta maaf kepada pelapor atas perbuatannya melakukan pencurian.
“Pihak tersangka berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, pihak korban dan pihak tersangka tidak akan saling menuntut dikemudian hari dan pihak tersangka telah melakukan pemulihan hak terhadap pihak korban dengan mengembalikan 1 unit televisi merk Samsung 32 Inch warna hitam dan 1 unit mesin pompa air merk Sanyo,” jelas Kasat.