Bengkulu Utara – Personel Polsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan sambang untuk menyampaikan imbauan kepada toko/ bengkel penjual alat- alat kendaraan bermotor, tentang larangan penjualan knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukan di Desa Giri Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (21/02/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Giri Mulya Aipda Adila Pamungkas, S.AP beserta Bhabinkantibmas Polsek Giri Mulya Aipda HJ Marpaung.
Kapolsek Giri Mulya Iptu Freddy Simaremre menerangkan, dengan disampaikan imbauan tersebut, para pemilik toko dan bengkel memahami bahwa penggunaan knalpot brong dilarang.