Bengkulu Tengah – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan kunjungan ke Mapolres Bengkulu Tengah dalam rangka memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023, tentang pembaruan KUHP serta penyuluhan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Kehadiran tim Bidkum Polda Bengkulu yang dipimpin langsung Kabidkum Kombes Pol Drs Pam budi S.IK., M.H., beserta anggotanyadisambut langsung Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi beserta Wakapolres Bengkulu Tengah Januri Sutirto dan pejabat utama Polres Bengkulu Tengah di ruang Aula Mapolres Bengkulu Tengah, Kamis (23/02/2023).
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut juga diikuti Kapolsek Jajaran, serta para Kanit Polsek jajaran Polres Bengkulu Tengah. Dalam sambutannya, Kapolres Bengkulu Tengah menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan tim Bidkum Polda Bengkulu dalam memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Bengkulu Tengah.
“Kami ucapkan selamat datang kepada bapak Kabidkum dan tim di Mapolres Bengkulu Tengah, kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat untuk kami jajaran Polres Bengkulu Tengah dalam menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai pembaruan KUHP sehingga kami dalam hal ini memohon petunjuk serta arahan dari Bapak Kabidkum beserta tim untuk memberikan pembahasan materi,” ucap Kapolres.
Dirinya juga menambahkan agar Kapolsek dan peserta sosialisasi untuk mengikuti pembahasan materi secara sungguh sungguh dikarenakan pembaruan KUHP tersebut sangat berkaitan dengan pelaksanaan penegakan hukum oleh setiap anggota Polri sehingga para peserta sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang hukum yang baik, agar dalam pelaksanaan tugas kedepannya tidak menemui hambatan dan masalah.