Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, melaksanakan Sosialisasi Hukum yang diberikan oleh Bidkum Polda Bengkulu untuk personilnya di ruang Commen Center Polres Bengkulu Selatan, Rabu (23/02/2023).
Sosialisasi digelar diruang Aula Commen Center Polres Bengkulu Selatan dimulai pukul 14.30 Wib. Sosialisasi hukum tersebut menghadirkan narasumber AKP Rastiyono, S.H, Ipda Asmar, S.H, Bripka Aldoni, S.H dan PNS Komarudin.
Diawali kata sambutan dari Waka Polres Bengkulu Selatan Kompol Rahmad Hadi.F. SH,S.I K., sosialisasi hukum memaparkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2023 tentang KUH Pidana serta Perkaba Reskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasi Prosedur (SOP) penyidikan tindak pidana.
Dalam sambutannya Waka Polres Bengkulu Selatan mengungkapkan sosialisasi hukum ini dapat meningkatkan kemampuan dasar personil Polres Bengkulu Sealatan dalam menyelesaikan penyidikan dan menguasai hukum.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam hukum dan mampu menyelesaikan persoalan,” ujar Wakapolres Kompol Rahmad Hadi.F. S.H,S.I K.
Kegiatan diikuti oleh para Kasat, Kapolsek jajaran, para Kasi, KBO Reskrim, KBO Res Narkoba, para Kanit serta jajaran hukum Polres Bengkulu Selatan.