Rejang Lebong – Dua batang pohon jenis Kapuk milik warga yang membahayakan keselamatan pengendara bermotor, ditebang oleh petugas berwenang, yakni Dinas LHKP Rejang Lebong yang melibatkan PLN Cabang Curup, Lurah dan perangkat setempat, Kamis (24/2/2023).
Adapun, lokasi pohon tersebut berada di pinggir jalan raya lintas Curup – Lubuklinggau, tikungan Mahi Kelurahan Talang Ulu RT 05 Kecamatan Curup Timur.
Kapolsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Iptu Singgih mengatakan, pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan sekaligus pengaturan arus lalu lintas.
“Penebangan Pohon jenis Kayu Kapuk milik Warga sejumlah 2 batang karena membahayakan Keselamatan Pengendara Bermotor. Personel Polsek Curup melakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Jalan guna menghindari kemacetan Lalu Lintas,” jelasnya.