Bengkulu Selatan – Satlantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan penertiban dan gakkum terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong disepanjang jalan protokol di wilayah hukum Kota Manna dan di jalan dua jalur depan Pemda Bengkulu Selatan Kamis (23/2) sore.
Kegiatan melaksanakan penertiban dan gakkum terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Sudarminta bersama personil Satlantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diperoleh hasil 3 unit ranmor R2 yang masih menggunakan knalpot Brong dan telah dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan secara konvensional (Manual), serta kendaraan kendaraan tersebut langsung dibawa ke Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu untuk diamankan dan dilakukan proses selanjutnya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S.H.,S.I.K., MH melalui Kasat Lantas B. SINAGA S. Sos mengatakan Upaya gakkum terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong ini dalam rangka menindak lanjuti perintah pimpinan POLRI dan adanya keluhan masyarakat tentang adanya aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan menggangu Kamseltibcar Lantas.
” Polres Bengkulu Selatan akan terus melakukan upaya-upaya dalam rangka menindak para pengguna knalpot brong karena sudah meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya apalagi digunakan untuk balap liar.” pungkas Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S.H.,S.I.K., MH melalui Kasat Lantas B. Sinaga S. Sos.