Lebong – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menetapkan pria berinisial AM (33) selaku Direktur CV MOL dan juga penyedia, warga Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL), pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Desa Sukau Kayo Tahun Anggaran 2019. Penyidik juga menetapkan pria berinisial Ha (32) yang menjabat Sekretaris TPKK, warga Dusun II Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong sebagai tersangka, dalam kasus yang sama.
Penetapkan keduanya sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, KN (33) selaku pengelola PIID-PEL yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak awal Desember 2022 lalu.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, terhadap tersangka AM dan Ha dilakukan penahanan terhitung sejak Kamis 24 Februari 2023.
“Untuk serah terima tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan segera oleh penyidik setelah berkoordinasi dengan JPU,” jelas Alexander, Kamis (24/2/2023).
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian negara dari nilai anggaran Rp 1,2 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 767 juta pada kegiatan budidaya dan pengolahan jagung.
Kerugian negara ditimbulkan dari penyalahgunaan anggaran berupa beberapa item kegiatan yang fiktif dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Rencana Umum Kegiatan (RUK).