Bengkulu Selatan – Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan penertiban dan penindakan hukum (Gakkum) terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong disepanjang jalan protokol di wilayah hukum Kota Manna dan di jalan dua jalur depan Pemda Bengkulu Selatan, Kamis (23/2/2023) sore.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Sudarminta bersama personel Satlantas Polres Bengkulu Selatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diperoleh hasil 3 unit sepeda motor yang masih menggunakan knalpot Brong dan telah dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan secara konvensional (Manual).
Kendaraan tersebut langsung dibawa ke Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu untuk diamankan guna proses selanjutnya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda T Tampublon melalui Kasat Lantas B. Sinaga mengatakan, upaya Gakkum terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong ini dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan Polri dan adanya keluhan masyarakat tentang adanya aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan menggangu Kamseltibcar Lantas.
Polres Bengkulu Selatan akan terus melakukan upaya-upaya dalam rangka menindak para pengguna knalpot brong karena sudah meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya apalagi digunakan untuk balap liar.