Rejang Lebong – Residivis yang juga masih anak dibawah umur, RPW (15) warga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Piket Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Jumat (24/2/2023) sore.
RPW diamankan petugas setelah sebelumnya tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu resto di Keamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
“Pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pencurian yang menjalani hukuman kuruangan di LPKA Bengkulu. Bersama pelaku, petugas mengamankan juga barang bukti dua buah kotak amal dan uang tunai Rp 264 ribu,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, saat press release di Mapolres, Sabtu (25/2/2023).