Cabuli Anak Tiri Sejak 2016, Warga Kaur Diringkus Polisi

by redaksi redaksi
0 comment

Kaur, Kawalnews.com – Seorang pria inisial Din (50) warga Kabupaten Kaur, diringkus Unit IV PPA Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, Jumat (24/2/2023) malam.

Din diringkus petugas, lantaran dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.

Kronologis cerita dari korban dan pelapor, peristiwa ini terungkap dari pengakuan korban kepada ibunya, pada Oktober 2022 lalu.

Korban bercerita bahwa dirinya digagahi oleh ayah tirinya tersebut sejak tahun 2016. Mendengar itu, sang ibu masih mencoba sabar dan menyelesaikannya secara internal keluarga. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tetap melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya tersebut.

“Terakhir korban disetubuhi oleh pelaku pada Minggu (19/2/2023) pagi. Kejadian itu kemudian diceritakan kepada keluarga yang lain dan akhirnya pihak keluarga sepakat melaporkan perilaku Din ke polisi,” jelas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman.

Hingga akhirnya, berdasarkan laporan dari keluarga dan korban, polisi melakukan penangkapan terhadap Din saat berada dikediamannya.

“Pada  saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak ada melakukan  perlawanan, dan proses penangkapan disaksikan oleh kepala desa dan sekretaris desa, kemudian tersangka dibawa ke Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres.

You may also like

Leave a Comment