Lebong – Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu, menerima laporan pengaduan kasus pernikahan tanpa izin istri, Minggu (26/2/2023) sekira pukul 03.32 WIB.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo menjelaskan, laporan diterima dari seseorang yang mengaku sebagai korban, yakni Rini Yulianti (46), warga Desa Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong. Sedangkan terlapor adalah suaminya sendiri, pria bernama Wilyan.
Kronologisnya, pada Minggu dini hari, korban bersama perangkat desa Ujung Tanjung II pergi ke rumah terlapor dan didapati, terlapor bersama seorang wanita yang diduga merupakan istri keduanya.
Karena tidak terima, korban lantas melapor ke Polsek Lebong Tengah.
“Benar laporannya sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, dari keterangan korban, pihaknya mengaku sudah mendengar pernikahan suaminya tersebut, bahkan sudah memiliki anak dengan istri keduanya.
Hal itu dibenarkan oleh pengacara Achmad Tarmizi Gumay yang turut dalam penggerebekan tersebut.
“Malam ini kita langsung membuat laporan di Polsek Lebong Tengah, kita masukan pasal perzinahan dan menikah tanpa persetujuan istri sah, pasal 411 KHUP dan 279 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Laporan ini untuk menambahkan laporan di Polda Bengkulu, yang dulu pernah membuat perjanjian tidak akan mengulangi, jika mengulangi akan di denda,” ujar Tarmizi Gumay.