Berkas P21, Polres Lebong Serah Terima Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari Lebong

by redaksi redaksi
0 comment

Lebong, Kawalnews.com – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan serah terima tersangka kasus penganiayaan, Akiludin (60) warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lbeong Tengah Kabupaten Lebong, kepada Kejaksaan Negeri Lebong, Kamis (2/3/2023) siang.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, tersangka diserahkan ke Kejari lantaran berkas dinyatakan P21 berdasarkan Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Lebong dengan no : B-538/L.7.17/Eoh.1/03/2023, tanggal 01 Maret 2023.

Untuk diketahui, tersangka ini merupakan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang terjadi di kantor balai Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 515 / XII / 2022 / SPKT / Sat Reskrim / Polres Lebong / Polda Bengkulu, tanggal 24 Desember 2022.

You may also like

Leave a Comment