Lebong – Gegara media sosial Facebook, membuat dua warga, Linda Eryani (28) seorang IRT warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen, berselisih dengan Heni Wilya Yunita (29) seorang IRT warga Desa Nangai Kecamatan Amen.
Keduanya lantas difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu Brigpol Adi Kurniawan di Balai Desa Nangai Tayau, Kamis (2/3/2023) pukul 10.00 WIB.
Adapun hasil mediasi tersebut yakni para pihak saling memaafkan, para pihak bersedia menghapus postingan di media sosial Facebook dan jika Para mengulangi perbuatannya lagi dan melanggar kesepakatan ini sanggup di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Hari ini kita memediasi dua pihak bertikai gara-gara postingan di Media Sosial Facebook, dan keduanya bersedia saling memaafkan,” ungkap Brigpol Adi.