Kaur – Jumat (3/3/2023) pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu ringkus terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial, AA (18) warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara.
AA ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP / B / 03 / llI / 2023 / SPKT / POLSEK KAUR UTARA / POLRES KAUR / POLDA BENGKULU, tanggal 03 Maret 2023.
AA terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas satu tahun. AA dilaporkan korban pencurian satu buah tabung gas 3 Kg, beras dan satu buah jaket milik korban.
Aksi pencurian tersebut sekira pada 26 Januari 2023. Korban meninggalkan rumahnya untuk bermalam dirumah nenek. Korban mengunci pintu rumah menggunakan gembok.
Keesokannya, korban berjalan menuju sekolah melewati depan rumahnya. Korban melihat pintu depan terbuka dan gembok dalam kondisi rusak.
Korban melaporkan pencurian tersebut ke polisi. Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengendus pelaku. Setelah diyakini dan diperoleh keterangan lebih dalam, polisi meringkus terduga pelaku AA.
AA ditangkap saat tidur dirumahnya di kawasan RT 03 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara. Dari interogasi, AA mengakui perbuatannya.
Kemudian, AA diboyong ke Polres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Ya, terduga pelaku Curat diamankan dan menjalani pemeriksaan penyidik,” ungkap Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen dalam keterangan persnya.