Bengkulu Selatan – Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, mengamankan seorang pria berinisial JL (20) warga Desa Tanjung Kemuning III Kabupaten Kaur. JL diamankan petugas setelah diterima laporan dari korban penganiayaan, Aprindo (20), warga Desa Talang Jawi II Kecamatan Padnag Guci Hilir Kabupaten Bengkulu Selatan, yang menjadi korban penganiayaan pada Senin (6/3/2023) siang.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda T Tampubolon melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Hendra Yanto mengatakan, kejadian bermula pada Senin (6/3/2023) siang, saat itu, korban bersama pacarnya hendak pulang kerumahnya.
Namun saat dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor, dari arah berlawanan datanglah JL dan memanggil dengan sebutan “Wuy”. Korban kemudian berhenti dipinggir jalan Desa Tanjung Aur Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tiba-tiba saja, JL datang menghampiri dan langsung memegang pundak korban dan terjadilah perkelahian. Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian pantat oleh senjata jenis kuduk milik JL.
Perkelahian itu sempat dilerai oleh warga setempat dan setelah itu, korban melapor ke Polsek Kota Manna.
Petugas yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JL.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolsek.