Bengkulu Tengah – Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yakni dengan pelaku seorang pria berinisial RA (24). RA diamankan petugas Polsek Taba Penanjung dengan barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 unit senjata tajam dan 2 buah kunci T.
“RA ini merupakan residivis kasus yang sama, dia diamankan saat berada di Curup Selatan Rejang Lebong, selain RA, ada juga pelaku lainnya yakni ID, yang diamankan Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang,” terang Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijayanta dan Kapolsek Taba Penanjung Iptu Junairi saat press release di Mapolres, Rabu (8/3/2023).
Terhadap pelaku Curanmor, dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara 7 tahun.
Lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penipuan toko bangunan dengan 3 pelaku dan korban toko bangunan di Bengkulu Tengah.
Pelaku Sindikat penipuan toko bangunan tersebut berinisial SK (64), EI (44) dan SD (38). “Untuk 3 pelaku tersebut di kenakan pasal 378 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” jelas Kapolres.
Tambah Kapolres, ketiganya diamankan saat berada di Kabupaten Seluma.
Dari kasus penipuan toko bangunan tersebut, pihaknya mengamankan 2 unit sepeda motor, dan Hp.