Main Keroyok Pasal Mantan Pacar, Dua Remaja Putri Diamankan Polisi

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong – Dua orang remaja putri RY (20) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup, dan MK (19) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Keduanya diamankan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap korban EN (20), di kos-kosan Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Senin (6/3/2023).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangannya saat press release di Mapolres, Kamis (9/3/2023) mengatakan, pengeroyokan bermula ketika korban EN mendatangi pelaku RY, lantaran sakit hati karena mantan pacarnya dipacari oleh pelaku.

Tidak terima didatangi korban, pelaku RY dan MK akhirnya mengeroyok korban setelah sebelumnya sempat terlibat cekcot mulut.

Korban kemudian tidak terima atas pengeroyokan itu dan membuat laporan ke polisi.

“Setelah mendapat laporan korban, Tim 45 melakukan pencarian keberadaan terlapor dan pada pukul 22.00 WIB,  terlapor RY diamankan di kos-kosasn di Kelurahan Air Bang Curup, sedangkan pelaku MK diamankan disebuah rumah di Kelurahan Sukaraja,” terang Kanit Pidum Ipda Medi Azwar.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman  5 tahun 6 bulan.

You may also like

Leave a Comment