Bengkulu Tengah – Polsek Taba Penanjung Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada hari Jumat (10/03/2023), pukul 21.50 Wib hingga 22.53 Wib di jalan lintas Bengkulu – Curup Kecamatan Taba Penanjung.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Taba Penanjung Iptu Junairi, dan dilaksanakan oleh 5 personel piket Polsek.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan antisipasi dan meminimalisir tindak pidana 3C (curanmor, curas, dan curat) serta gar lantas. Personel Polsek melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, pemeriksaan terhadap orang yang mencurigakan, dan pemeriksaan terhadap warung remang-remang yang dicurigai mempekerjakan anak di bawah umur.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek berhasil mencapai hasil yang memuaskan. Tidak ditemukan orang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana, benda yang dicurigai sebagai hasil tindak pidana, maupun alat yang dicurigai akan digunakan untuk melakukan tindak pidana. Tidak juga ditemukan pelanggaran lalu lintas kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah polsek Taba Penanjung.
Selama kegiatan, polsek memberikan teguran simpatik kepada 13 pengendara kendaraan yang melanggar aturan, terdiri dari 4 kendaraan roda dua dan tidak ada kendaraan roda empat maupun roda enam. Polsek juga memberikan imbauan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan saat berkendara.
Kegiatan KRYD tersebut berjalan lancar dan berhasil meminimalisir tindak pidana 3C dan gar lantas di wilayah polsek Taba Penanjung. Polsek Taba Penanjung berharap kegiatan ini dapat diikuti oleh polsek lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kegiatan KRYD dalam rangka antisipasi dan meminimalisir Tindak Pidana 3C dan Gar lantas Polsek Taba Penanjung Polres Bengkulu Tengah berjalan lancar dengan hasil yang dicapai adalah tidak ditemukan orang yang dicurigai sebagai pelaku Tindak Pidana, tidak ditemukan benda diduga sebagai hasil Tindak Pidana maupun alat yang dicurigai akan digunakan untuk melakukan Tindak Pidana, tidak ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong di Wilkum Polsek Taba Penanjung. Selain itu, juga telah dilakukan teguran simpatik terhadap pengendara kendaraan sebanyak 13 dan memberikan imbauan agar selalu melengkapi surat-surat dan perlengkapan kendaraan pada saat berkendara,” ujar Kapolsek Taba Penanjung Iptu Junairi.