Lebong – Seorang pria wiraswasta berinisial Ra (51) warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Ra diamankan petugas lantaran dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban adalah gadis berusia 13 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, Ra dilaporkan oleh korban pada Sabtu (4/3/2023) atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban disalah satu gudang kerja di Kecamatan Lebong Utara.
Atas perbuatan Ra, korban kemudian melapor ke Polres Lebong. Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi keberadaan pelaku Ra.
Hingga akhirnya, pada Jumat pagi, petugas mendapati informasi keberadaan Ra sedang berkumpul dengan keluarganya dan petugas langsung mengamankan Ra untuk kemudian dibawa ke Mapolres Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar petugas telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, saat ini terduga pelaku Ra masih menjalani pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim.