Cilok Hp di Toko Buah, 4 Orang Diamankan Polsek Gading Cempaka

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Empat orang masing-masing 2 pria berinisia Wa (22) warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka, kemudian AF (19) warga Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, dan 2 orang wanita masing-masing NN (22) warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka dan WM (18) warga Jalan Karang Indah Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar, diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu.

Keempatnya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 unit Hp merek Oppo A57 milik korban Jefry Fratama (22) warga Desa Tambangan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, keempatnya diamankan petugas lantaran mencuri Hp milik korban di Toko Buah Keiysia di Jalan Mahakam Raya Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka  Kota Bengkulu, pada Rabu (22/2/2023) lalu.

“Dari hasil penyelidikan di TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada saat mengetahui keberadaan pelaku, langsung kita amankan kemudian dibawa ke Mako Polsek,” jelas Kapolsek, Sabtu (11/3/2023).

Tambah Kapolsek, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merek Oppo A57.

“Para terduga pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolsek.

You may also like

Leave a Comment