Bengkulu Tengah – Keluarga dari tersangka kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berbahagia lantaran tersangka Curat AM, dibebaskan oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu. Tersangka AM dibebaskan lantaran ditempuh jalur Restoratif Justice (RJ), dimana antara pelapor dan terlapor telah berdamai.
AM sendiri merupakan tersangka Curat di PT Palma Mas Sejati pada 19 Februari 2023 lalu, dan ditahan sejak 19 Februari 2023. Namun kini, AM dapat menghirup bebas sejak Jumat (10/3/2023).
Keluarga layak berbahagia, lantaran tersangka bebas tanpa biaya apapun alias gratis.
Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, tersangka AM dikeluarkan dari tahanan dalam keadaan sehat dan tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada tersangka dan keluarga.
Dalam kasus ini, Polres Bengkulu Tengah telah menunjukkan upaya mereka dalam menyelesaikan tindak pidana dengan cara yang lebih manusiawi dan adil. Diharapkan, tindakan seperti ini dapat diikuti oleh kepolisian lainnya di Indonesia dan di seluruh dunia untuk menciptakan keadilan restoratif bagi semua orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
“Tersangka AM telah dikeluarkan dari Rutan Tahanan Polres Bengkulu Tengah dikarenakan perkara yang dihadapinya telah diselesaikan berdasarkan keadilan restorative, Keluarga dari tersangka AM mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Bengkulu Tengah karena perkara yang dihadapi oleh tersangka AM telah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, dan dalam penyelesaian perkara tersebut pihak keluarga dari tersangka AM tidak ada dipungut biaya apapun oleh Pihak Polres Bengkulu Tengah,” kata Kapolres.