Lebong – Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menangkap seorang perempuan berinisial PP (30), warga Desa Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Kamis (9/3/2023) malam.
PP ditangkap petugas lantaran menjual Chip Slot Higgs Domino di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.
“Mulanya kami mendapat informasi adanya sesorang yang menjual Chip Slot Higgs Domino, kemudian informasi tersebut kami selidiki dan benar kami menemukan penjual tersebut untuk kemudian kami tangkap bersama barang bukti,” terang Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander kepada wartawan, Jumat (10/3/2023) sore.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit Hp merek Oppo Reno 8T, 1 unit Hp merek Oppo A16E, 1 lembar kopelan bertulisakan Id Chip Higgs Domino, 1 buah reciver CCTV beserta kabel power, 1 buah ATM BRI, dan uang tunai Rp 1.180.000.
“Terduga pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 27 Ayat (2) Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” terang Kasat Reskrim.