Lebong – Dua orang remaja pria berinisial SS (15) dan KA (17) warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Senin (133/3/2023) malam.
Keduanya diamankan oleh petugas yang sedang patroli di daerah Kelurahan Embong Panjang Kabupaten Lebong.
“Petugas yang sedang patroli menemukan keduanya dan keadaan mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata keduanya membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau bersarung yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, dan kemudian keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, disampaikan oleh Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing dalam keterangannya.
Turut diamankan bersama keduanya, 1 bilah pisau sepanjang 20 CM dan 1 bilah pisau berukuran 28 CM.