Lebong – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menggelar Restoratif Justice terhadap kasus penipuan dan penggelapan, dengan korban Idrus Sani dan terlapor Mahdi, Selasa (14/3/2023) sore.
Restoratif Justice digelar di Ruang Restoratif Justice Satreskrim Polres Lebong, dengan dihadiri penyidik, Ketua BMA Lebong, korban dan terlapor.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menerangkan, Restoratif Justice ditempuh dalam kasus tersebut karena antara korban dan terlapor bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak korban membuat surat permohonan penghentian penyidikan, juga surat pernyataan damai. Hal itu karena antara kedua belah pihak (korban dan terlapor) sudah bersepakat secara kekeluargaan dan kerugian atau hak korban telah dipulihkan,” jelas Kasat Reskrim.