Seluma – Petugas Unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial RB, warga Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, atas tindak pidana penganiayaan.
RB ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh pelaku RB pada Januari 2023 lalu.
“Pelaku RB ini menganiaya korban lantaran tidak terima ditegur agar tidak mabuk-mabukkan disekitar tempat tinggal korban. Tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku RB lantas menganiaya korban sehingga korban mengalami luka lebam, memar dan lecet serta sakit dibahu karena sendi bahu bergeser,” jelas Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Semidang Alas Maras dan pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.