Jadi Pelaku Curas, Caca Handika Diringkus Polsek Kampung Melayu

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pria bernama Caca Handika (26), warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kampung Melayu, diback up Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Polda Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol Jufri didampingi Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/3/2023) mengatakan, kronologis kejadiannya, bermula ketika korban Elvina (26) yang merupakan honorer, warga Jalan Bumi Ayu Ujung Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Kampung Melayu, mengendarai sepeda motor diruas Jalan Laboratorium Kelurahan Muara Dua pada Sabtu (11/3/2023) siang, sekira pukul 14.30 WIB.

Korban yang seorang diri dengan tas sandang kemudian dipepet oleh pelaku dan kemudian merampas tas korban. Dalam tas korban, terdapat 1 unit Hp merek Iphone 11, 1 unit Hp merek Oppo A7. Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai Rp 8 juta.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Kampung Melayu. Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” jelas Kabag Ops.

Lanjutnya, pelaku ditangkap pada Selasa (21/3/2023) soang di sekitar kawasan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

“Tim Resmob Macan Gading dan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu mendengar informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Hp merek Iphone 11, 1 unit Hp merek Oppo A7, 1 unit Hp Oppo warga hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 lembar baju dan 2 buah helm Bogo,” jelasnya.

You may also like

Leave a Comment