CURUP – Tersangka DI (36) seorang petani warga terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Curup Polres Rejang Lebong ( RL ) polda bengkulu atas tindak pidana pencurian.
kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/3/2023) lalu sekitar pukul 09.15 WIB, dimana saat itu korban baru pulang ke rumahnya. Korban terkejut dengan kondisi rumah yang sudah berantakan, dan pintu kamar juga sudah dirusak dan barang-barang di kamar pun sudah ada yang hilang.
Dan pada Saat dicek ke warung miliknya yang berqda di depan rumah, kondisi pintu warung pun juga sudah rusak dan barang-barang jualan di warung pun banyak yang hilang.
Pelaku diamankan pada Sabtu (18/3/2023) di rumahnya di Desa Tasikmalaya, Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus serupa dan mengaku telah 2 kali melakukan aksi pencurian,” AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku yakni, 2 unit motor, 1 pucuk senapan angin, perhiasan emas dan uang tunai Rp 2,8 juta.