Bhabinkamtibmas Polsek Seginim Laksanakan Problem Solving Perkara Pengancaman 

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Selatan –  Kanit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Aipda Irnawan, S.H dan Bhabinkamtibmas Aipda Syaifullah  melaksanakan problem solving masalah pengancaman dikantor Polsek Seginim Rabu, (22/3/23).

Setelah menerima laporan dari Nirwan (37), yang  diancam oleh  Heni Yarti (27) dan Ari (29),Polsek Seginim langsung memediasi dengan melibatkan kedua belah pihak bermasalah dan keluarga masing masing, serta aparat desa.

Dari hasil problem solving tersebut mendapatkan kesepakatan damai dengan keputasan sebagai berikut :

1. Pihak ke II meminta maaf kepada pihak ke I dan pihak I telah memaafkan pihak ke II
2. Masing masing pihak sepakat untuk menyelesaiakan secara kekeluargaan
3. Pihak Ke I meminta pihak ke II untuk tidak menggulangi perbuatannya kembali ataupun pihak manapun.
4. Pihak ke I dan pihak ke II berjanji tidak akan melanjutkan permasalahan ke proses hukum.
5.Pihak Pertama (I) meminta untuk pihak (II) melaksanakan sanksi adat yang berlaku di Desa Babatan Ulu Dan pihak kedua menyanggupi permintaan pihak (II).

Kapolsek Seginim Iptu Kusyadi, S.H, M.S.I mengatakan Polsek Seginim malaksanakan problem solving atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. sebagaimana diamanatkan dalam perpol 8 tahun 2001 pada Pasal 1 huruf 3.

“Dasar hukum inilah yang kita jadikan pedoman dalam penyelesaian masalah yang ada ditengah masyarakat,” pungkas Kusyadi.

You may also like

Leave a Comment