Bengkulu Utara – Petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, menangkap perempuan berinisial DG (34) warga Desa Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara atas dugaan perdagangan orang atau mucikari.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Wakapolres Kompol Chusnul didampingi Kasat Reskrim Iptu Adian Yunan Saputra saat press release di Mapolres, Jumat (24/3/2023) menerangkan, DG ditangkap petugas pada Senin (20/3/2023) malam, sekira pukul 19.30 WIB di Desa Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.
“DG diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau asusia (Mucikari), yang mana terduga pelaku DG ini berdasarkan informasi dari masyarakat melakukan kegiatan asusila dikediamannya dengan menawarkan wanita kepada pria hidung belang. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku DG dikediamannya,” terang Wakapolres.
Lanjutnya, saat didatangi petugas dikediamannya, ditemukan ada seorang wanita dan pria hidung belang didalam kamar.
DG diduga menjual wanita kepada pria hidung belang seharga Rp 400 ribu untuk ditiduri dikamar dalam rumahnya sendiri.
“Setelah wanita dan pria hidung belang tersebut selesai melakukan persetubuhan maka tersangka akan memberikan uang yang sudah diterima tadi kepada wanita tersebut dengan nominal yang sudah dipotong tarif Kamar dirumah tersangka,” imbuh Wakapolres.
Selain mengamankan DG, petugas juga mengamankan uang Rp 400 ribu, 1 lembar baju lenga panjang, 1 lembar celana panjang, 2 unit Hp android, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, DG dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana (Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara.